Polsek Jenggawah Tangkap Pengguna dan Pengedar Okerbaya

Jember Hari Ini – Polsek Jenggawah membekuk pengedar ribuan butir obat keras berbahaya gara-gara 2 pemuda yang sedang nongkrong di lapangan Jenggawah berusaha kabur saat melihat kedatangan polisi. Polisi yang merasa curiga kemudian  menggeledah saku pemuda tersebut dan menemukan satu klip pil Trihexyphynidyl.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Muhammad Rinto, saat diinterogasi pemuda tersebut mengaku membeli pil Trihexyphynidyl kepada tersangka AR (27), warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung. Polisi langsung menggerebek rumah AR di Desa Pancakarya. Namun AR yang mengetahui kedatangan polisi langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah sungai Loji Rambipuji. Namun AR terjatuh dan terjun  ke sungai meninggalkan sepeda motornya di semak-semak. Polisi selanjutnya mengamankan sepeda motor dan kembali ke rumah tersangka untuk mencari barang bukti yang lain. Dari hasil penggeledahan disaksikan tokoh dan perangkat desa setempat, polisi menemukan 1016 butir pil Trihexyphynidyl dan 80 butir pil Dextromethorpan. Setelah menyita barang bukti, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang ke rumah diantar ojek online. Tersangka AR selanjutnya ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Jenggawah.

Tersangka dijerat pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.  (Hafid)

Comments are closed.