Ketua Komisi A, Tabroni, Minta Bupati Jember Bubarkan Koperasi KJHS

Tabroni

Jember Hari Ini – Khawatir Aparatur Sipil Negara hanya dijadikan alat untuk mencari keuntungan, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, meminta Bupati Jember membubarkan Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera (KJHS).

Tabroni menjelaskan saat ini tunjangan beras Aparatur Sipil Negara diberikan oleh pemerintah dalam bentuk uang. Tidak seperti rezim orde baru yakni pemberian tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk beras melalui Bulog. Menurut Tabroni, tunjangan beras Aparatur Sipil Negara adalah urusan pribadi, tidak ada kaitannya dengan kinerja Aparatur Sipil Negara sehingga ASN tidak perlu dibebani aturan dimana mereka harus membeli beras, apalagi menggunakan surat edaran resmi dari bupati. Tabroni menegaskan Komisi A DPRD tidak mempermasalahkan terbentuknya koperasi milik Pemkab Jember selama memenuhi prinsip menjalankan koperasi dengan benar. Namun jika akhirnya Aparatur Sipil Negara dijadikan alat untuk mencari keuntungan, maka lebih baik Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera dibubarkan.

Sebelumnya Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera dipanggil oleh Komisi B DPRD untuk dimintai klarifikasi terkait beras Aparatur Sipil Negara. Komisi B DPRD menyayangkan surat edaran bupati terkait beras ASN. Kebijakan bupati tersebut berpotensi akan mematikan toko kelontong di desa tempat Aparatur Sipil Negara biasa berbelanja beras. (Fian)

Comments are closed.