Jember Hari Ini – Selama 10 hari menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2022, Polres Jember berhasil mengamankan 34 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Operasi tersebut digelar sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022 serentak di seluruh polres wilayah Polda Jatim. Bahkan, dalam operasi ini, Satreserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap bandar narkoba.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, selama 10 hari Polres Jember menerima 28 laporan, terdiri dari 9 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan 19 kasus peredaran dan penyalahgunaan okerbaya. Polisi juga berhasil mengungkap bandar dengan barang bukti 1 kilogram lebih sabu-sabu. Sejauh ini, Polres Jember masih melakukan koordinasi dengan Ditreskoba Polda Jatim untuk mengungkap pengedar atau penyuplai diatasnya. Polisi juga berhasil mengamankan ribuan butir pil okerbaya jenis Trihexyphynidyl dan pil Dextromethorpan. Tersangka yang diamankan polisi ada yang berasal dari luar kota diantaranya dari Pasuruan dan Cirebon.
Tersangka kasus peredaran sabu-sabu dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Sedangkan tersangka pengedar okerbaya dijerat pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hafid)