Polisi Telusuri Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Sabu 1,03 Kilogram

Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto (tengah),saat press conference Operasi Pekat Semeru 2022.

Jember Hari Ini – Polres Jember terus menelusuri aliran dana dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus peredaran sabu-sabu seberat 1,03 kg. Nilai transaksi sabu-sabu tersebut sekitar Rp1,5 miliar lebih.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto, Polres Jember akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan tersangka RA dan AM yang tertangkap sebelumnya. Dalam transaksi barang bukti sabu-sabu senilai Rp1,5 miliar lebih biasanya diikuti dengan tindak pidana pencucian uang. Apalagi kedua tersangka diduga bandar narkoba yang cukup lama menjalankan bisnis tersebut sehingga tidak tertutup kemungkinan kedua tersangka melakukan pidana pencucian uang. Pihaknya masih mencari barang bukti lain dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, Satresnarkoba Polres Jember juga  berkoordinasi dengan Polda Jatim agar kasus tersebut bisa terus dikembangkan.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jember menangkap dua bandar sabu-sabu berinisial  RA (27) warga Perum Taman Gading Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, serta AM (56) warga Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang. Penangkapan kedua tersangka dengan  barang bukti 1,03 kg sabu-sabu ini setelah polisi menangkap pengedar berinisial MNK dan CR, warga Kecamatan Patrang. (Hafid)

Comments are closed.