Jember Hari Ini – Diduga banyak petugas pemungut pajak di kecamatan dan desa yang tidak menyetorkan uang pajak bumi dan bangunan (PBB), Komisi C DPRD meminta BAPENDA bersama Inspektorat membentuk tim dan menyelidiki persoalan tersebut Hal ini ditegaskan anggota Komisi C DPRD Jember, Hadi Supaat, usai Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di gedung DPRD, Jumat siang.
Hadi Supaat menerima informasi, sejak tahun 2009 hingga 2021 ada sekitar 238 milyar PBB yang menunggak. Setelah ditelusuri, lanjut Hadi, ternyata ada dugaan petugas pemungut pajak di kecamatan dan desa tidak menyetorkan pajak tersebut ke BAPENDA. Karena itu, menurut Hadi, BAPENDA dan Inspektorat harus membentuk tim gabungan untuk menyelidiki persoalan tersebut. Jika terbukti, maka petugas yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi tegas.
Hadi menambahkan, jika uang PBB yang tertunggak bisa dibayarkan, maka bisa menjadi pendapatan daerah. Kedepan setoran dana PBB akan menjadi program pembangunan infrastuktur di Kabupaten Jember. (Fian)