Jember Hari Ini – Residivis kasus pencurian ditangkap massa karena diduga menjambret ibu-ibu, di gang dekat jalan raya Dusun Krajan Desa Sumberkejayan Kecamatan Mayang. Tersangka berinisial OM (27) warga Dusun Krajan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi.
Menurut Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, tersangka ditangkap massa karena diduga merampas seuntai kalung milik Dewi Sri Windayani saat pulang berbelanja sembako di tepi jalan tak jauh dari lokasi kejadian. Bejul menjelaskan, kasus penjambretan bermula saat korban membeli tahu di sebuah warung pinggir jalan Dusun Krajan Desa Sumberkejayan. Namun dalam perjalan pulang di gang masuk menuju rumah korban, tiba-tiba tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda menarik kalung korban dari belakang. Korban spontanitas mempertahankan kalung miliknya. Akibat tarikan tersebut, kalung korban terlepas sehingga dia berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengepung tersangka, ditangkap dan diserahkan ke polisi. Dari hasil interogasi, tersangka ternyata seorang residivis kasus pencurian. Tersangka pernah dipenjara dalam kasus pencurian HP dan sepeda motor di wilayah Kecamatan Sumbersari.
Dalam kasus penjambretan tersebut, polisi menyita barang bukti seuntai kalung dan liontin emas seberat 10 gram, sepeda motor dengan nomor polisi P-6920-IS, helm, dan jaket. (Hafid)