Jember Hari Ini – Diduga menggelapkan uang koperasi, karyawan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Jaya Pakusari ditangkap polisi. Tersangka berinisial NR (25) warga Desa Silo Kecamatan Silo. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Koperasi Makmur Jaya, tempat tersangka bekerja.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pakusari, Aipda Arif Dwi Hendra, modus penggelapan uang koperasi dilakukan dengan cara membuat kartu promis atau kartu pinjaman fiktif dengan membuat data nasabah palsu sekitar 275 nasabah. Dengan data tersebut, seolah-olah ada orang mengajukan pinjam uang sehingga pihak koperasi mencairkan uang. Namun uang koperasi tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Terungkapnya kasus penggelapan tersebut karena setoran dari nasabah terus turun, padahal jumlah nasabah terus bertambah. Selain itu, tersangka juga menggelapkan uang angsuran hutang dari nasabah yang seharusnya disetorkan kepada koperasi. Akibat tindakan tersangka ini, koperasi mengalami kerugian senilai Rp79.992.000. Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai tetap, satu bendel hasil audit Koperasi Simpan Pinjam Makmur Jaya, dan empat lembar kartu promis. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Sementara tersangka NR saat diinterogasi mengaku uang tersebut digunakan untuk menutup setoran nasabah yang lain. Namun NR mengakui penggunaan uang tersebut tanpa seizin perusahaan. (Hafid)
