JPN Selamatkan 2 Aset Pemkab Yakni Tanah SPMN 3 Tangul dan Dekopinda

Jember Hari Ini – Dalam 2 tahun terakhir, tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jember berhasil menyelamatkan 2 aset Pemkab Jember yang diklaim milik warga. Kedua aset tersebut berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan SMP Negeri 3 Tanggul di Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul, serta  tanah dan gedung Dewan Koperasi Indonesia Daerah di Kecamatan Patrang.

Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Choirul Arifin, Pemkab Jember telah  memenangkan gugatan perdata atas dua aset milik Pemkab Jember melalui Jaksa Pengacara Negara. Kedua tanah tersebut digugat warga Jember yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah. Dengan kemenangan tersebut berarti Jaksa Pengacara Negara berhasil mempertahankan aset milik Pemkab Jember. Aset tersebut berupa tanah  seluas 6.088 meter persegi, berdiri bangunan SMP Negeri 3 Tanggul, dan tanah Dekopin Jember seluas 1.380 meter persegi. Jaksa Pengacara Negara berhasil memenangkan gugatan itu setelah melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kasus perdata sengketa tanah tersebut mulai disidangkan pada tahun 2020 lalu yang diklaim milik warga. Tahun 2022, majelis hakim memvonis kedua lahan tersebut adalah adalah aset milik Pemkab Jember. (Hafid)

Comments are closed.