Pelaku Penggelapan Motor Dengan Modus Pinjam untuk Beli Sparepart Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk membeli sparepart akhirnya ditangkap anggota Polsek Kaliwates. Tersangka berinisial DV (39) warga Jalan Manggar Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang berhasil dibekuk polisi setelah satu bulan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Menurut Kapolsek Kaliwates, Kompol HM Zainuri, tersangka mengelapkan sepeda motor milik korban Alfiatul, warga Jalan Bandeng Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates, Kamis 19 Mei 2022 lalu. Saat itu sekitar pukul 12 siang, korban sedang menjaga SPBU Indomobil di Jalan Bandeng Kelurahan Sempusari. Tidak lama kemudian tersangka datang dengan mendorong sepeda motor menuju ke SPBU untuk mengisi BBM. Usai mengisi BBM, tersangka kemudian mencoba mengidupkan sepeda motor, namun tidak bisa. Meski tidak saling mengenal, tersangka selanjutnya meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan untuk membeli sparepart. Untuk meyakinkan, tersangka menitipkan kunci kontak berikut sepeda motor miliknya kepada korban. Namun karena pelaku tidak kunjung kembali, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kaliwates. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa sepeda motor korban berada  di parkiran hotel di Kecamatan Kaliwates. Karena itu, polisi menunggu di sekitar hotel dan menangkap tersangka saat keluar hotel untuk menaiki sepeda motornya.

Zainuri menambahkan, untuk kepentingan penyidikan tersangka bersama barang buktinya sepeda motor Honda Scoopy langsung dibawa ke Mapolsek Kaliwates. Tersangka dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang  Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan. (Hafid)

Comments are closed.