PT KAI Blacklist Penumpang yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Jember Hari Ini – PT Kereta Api Indonesia akan memblacklist pelaku pelecehan seksual di kereta api. Mereka dilarang menggunakan moda transportasi kereta api selamanya. Demikian ditegaskan PLT Kepala Humas PT KAI DAOP 9 Jember, Tohari, usai kampanye anti pelecehan dan kekerasan seksual secara serentak di 14 stasiun wilayah kerja DAOP 9. Kegiatan kampanye ini untuk mencegah tindak kekerasan dan pelecehan seksual di kereta api.

Tohari menjelaskan, salah satu  tujuan kampanye serentak ini adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di transportasi umum, khususnya kereta api. Dengan demikian, antara sesama pengguna layanan kereta api tetap saling menghargai dan menghormati sehingga terwujud transportasi kereta api yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan, terutama bagi perempuan. Jika ada pelanggan yang terbukti melakukan kekerasan seksual, maka akan diblacklist sebagai penumpang kereta api untuk selamanya. Namun hingga saat ini, di wilayah DAOP 9 Jember belum ada laporan terkait kasus pelecehan seksual di dalam kereta api.

Tohari menambahkan, kampanye pencegahan pelecehan seksual dalam kereta api melibatkan komunitas pencinta kereta api, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia serta tokoh dan aktivis.

Hal senada disampaikan Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. PT KAI harus melakukan kampanye anti kekerasan seksual agar transportasi kereta api aman bagi perempuan. Dia berharap PT KAI dan Komnas Perempuan bisa berkolaborasi memberikan edukasi dan pedoman kebijakan yang berlaku secara internal dan eksternal di dalam kereta api. (Hafid)

Comments are closed.