Jember Hari Ini – Dua terdakwa kasus korupsi proyek rehab Pasar Balung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tahun 2020. Terdakwa Dedi Sucipto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag divonis 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa rekanan pelaksana proyek rehab pasar, Junaedi selaku Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih diganjar hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Khusus Junaedi, majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, subsider 2 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember yang dibacakan jaksa Siti Sumartiningsih.
Menurut Humas yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun keduanya divonis dengan hukuman berbeda, Dedy Sucipto divonis 5 tahun penjara dan Junaedi 6 tahun penjara. Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan selama 7 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga akan menunggu sikap kedua terdakwa, apakah mengajukan banding atau tidak. Jika terdakwa mengajukan banding atau putusan belum sampai dua per tiga tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka pihaknya wajib melakukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehab Pasar Balung Kulon dengan hukum 7 tahun 6 bulan penjara, Selasa 21 Juni 2022 lalu. Selain itu, jaksa meminta dijatuhkan pidana denda kepada terdakwa Junaedi, rekanan pelaksana proyek sebesar Rp1,8 miliar, subsider 3 tahun 9 bulan penjara. (Hafid)