Guru Spiritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan, Terima Vonis 3 Tahun 6 Bulan

Sidang pembacaan vonis Nur Hasan.

Jember Hari Ini – Guru spiritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (35), menyatakan menerima vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Terdakwa kasus ritual di pantai Payangan yang menewaskan 11 orang tersebut akan menjalani hukuman sesuai ketentuan. Kasus yang membelit warga  Dusun Botosari Desa Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi tersebut kemudian inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto, menyatakan terdakwa Nur Hasan terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP karena lalai menyebabkan korban meninggal dunia atau terluka, Rabu kemarin. Terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan. Salah satu yang meringankan putusan tersebut, 11 keluarga korban sudah memaafkan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, saat dikonfirmasi juga menyatakan menerima putusan tersebut karena sudah lebih 2 per 3 tuntutan. Dia menuntut kasus tersebut 5 tahun penjara dan majelis hakim memutus 3 tahun 6 bulan.

Pasca kasus ritual di Pantai Payangan Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, Minggu 13 Februari 2022 lalu tersebut, Pemkab dan Polres menambah spanduk himbauan agar warga lebih waspada terhadap potensi cuaca ekstrem di sepanjang pesisir selatan. (Hafid)

Comments are closed.