Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Jenggawah menangkap seorang pemuda karena diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Tersangka berinisial FR (26) warga Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Mohammad Rinto, penangkapan tersangka dilakukan saat razia di jalan dekat Pasar Jenggawah, Selasa 12 Juli 2022 kemarin. Ada seorang pemuda yang tertangkap tangan membawa pil Trihexyphenydil di saku bajunya. Dari temuan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan. Saat diinterogasi polisi, pemuda tersebut mengaku membeli pil tersebut dari FR warga desa setempat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah FR. Dari hasil penggeledahan di rumah FR, polisi menemukan barang bukti pil Trihexyphenydil yang sudah dibungkus sebanyak 39 klip berisi 390 butir serta uang hasil penjualannya sebesar Rp600 ribu.
Rinto menambahkan, atas temuan barang bukti tersebut, tersangka FR bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Jenggawah. Saat diinterogasi, FR mengaku telah menjual Trihexyphenydil secara ilegal selama hampir setahun. Tersangka dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Hafid)