Jember Hari Ini – Diduga memperkosa adik iparnya yang masih dibawah umur, pemuda warga Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari berinisial JM (23) dibekuk anggota Polsek Panti.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Panti, Aipda Dedy Ilyas, kasus perkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawa umur ini terjadi di rumah korban di Panti. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban, Senin 12 Juli 2022 kemarin. Tersangka adalah menantu bapak tiri korban. Saat kejadian tersangka datang ke rumah korban untuk mengantarkan ibu mertuanya. Saat itu tersangka mengaku sakit perut lalu masuk ke kamar mandi. Tersangka JM kemudian meminta tolong korban untuk menghidupkan pompa air. Saat korban yang baru berumur 13 tahun masuk ke kamar mandi, kemudian terjadi peristiwa perkosaan.
Menurut Dedy, kasus tersebut terungkap setelah korban pergi ke mushola hendak mengaji. Tetangga melihat cara korban berjalan berbeda dari biasanya. Korban mengaku mengalami sakit pada bagian alat vitalnya karena perbuatan kakak ipar tirinya. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Panti.
Hingga Jumat siang, tersangka masih menjalani penyidikan penyidikan di Mapolsek Panti. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 D subsider pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak. (Hafid)