Jember Hari Ini – Warga Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso berinisial RA (24) yang tertangkap saat beraksi di Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat ternyata residivis kasus curanmor. Bahkan, RA sudah melakukan aksi pencurian sejak masih dibawah umur.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kalisat, Aiptu Abdul Haris Nasution, hasil pengembangan penyidikan tersangka mengaku dua kali beraksi di Kalisat, satu kali di Sukowono dan dua kali di wilayah hukum Polres Bondowoso. Tersangka RA mengaku beraksi bersama temannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kalisat. RA mengaku pernah dipenjara dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bondowoso. Setelah bebas dari penjara, dia justru menjadi penjambret dengan sasaran ibu-ibu yang akan belanja di pasar. Modusnya sama, tersangka bersama temannya membuntuti calon korban, setelah berada di tempat sepi, tersangka menarik tas atau kalung milik korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sebab saat tersangka menjambret, korban bernama Holifatul warga Desa Gambiran Kecamatan Kalisat mengalami patah tulang setelah terjatuh dari sepeda motor. (Hafid)

