Jember Hari Ini – Dua kali ditembak polisi dan 7 kali mendekam dipenjara, tidak membuat pemuda berinisial AB (32) jera. Bahkan, pemuda warga Dusun Sumberkijing Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru ini kembali tertangkap polisi yang ke-8 kalinya. Tersangka AB ditangkap karena diduga mencuri HP milik tetangganya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru, Aiptu Yohanes Susanto, tersangka AB mencuri sejak masih usia dibawah umur. Awalnya dia mencuri seekor kambing milik tetangganya. Saat itu hakim memvonis ringan karena terdakwa masih dibawah umur. Bahkan, hakim yang menyidangkan kasus tersebut memberikan 2 ekor kambing untuk dipelihara dengan harapan selepas menjalani pidana, dia tidak mengulangi perbuatannya. Namun seiring berjalannya waktu, kambing pemberian hakim tersebut dijual oleh tersangka. Dia kembali beraksi menjadi pelaku curanmor dan pencurian perhiasan emas. Bahkan, 2 kali ditembak kakinya dalam kasus curanmor, namun masih tetap beberapa kali masuk penjara. Setelah 7 kali masuk penjara dalam kasus pencurian sepeda motor, Kanit Reskrim berharap tersangka jera atau bertaubat. Namun Senin 18 Juli 2022 kemarin, tersangka kembali ditangkap polisi dalam kasus pencurian HP.
Saat diinterogasi, tersangka nekat mencuri karena kesulitan ekonomi. Sepulang dari penjara, tidak punya apa-apa lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Hafid)