Jember Hari Ini – Dalam kurun waktu 6 bulan, Kejaksaan Negeri Jember telah menyelesaikan 610 perkara pidana umum, kasus korupsi Pasar Balung dan penyidikan 2 kasus dugaan korupsi PTSL di Kecamatan Gumukmas, serta kasus pengadaan obat di RSD Dokter Subandi Jember. Kejaksaan juga melakukan pendampingan sebanyak 221 perkara litigasi dan non litigasi, serta melakukan penyelamatan aset dan keuangan negara. Demikian dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, usai upacara puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di halaman Kejaksaan Negeri Jember, Jumat pagi. Dalam kesempatan tersebut, Sucitrawan menyampaikan amanat jaksa agung, ST Burhanuddin.
Sucitrawan menjelaskan, capaian bidang pidana umum Kejaksaan Negeri Jember mulai bulan Januari hingga bulan Juli 2022 cukup banyak, ada 610 perkara. Karena itu, Sucitrawan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari tindak kriminal. Dia juga menyarankan penyelesaian secara Restorasi Justice untuk kasus tindak pidana ringan meski penyelesaian tersebut tidak mudah. Selama bertugas di Kejaksaan Negeri Jember sudah ada 4 penyelesaian kasus secara Restoratif Justice, yakni 3 kasus penganiyaan ringan dan 1 kasus pencurian HP.
Sementara untuk pengembangan pidana khusus, sudah ada 2 perkara yang masih dalam proses penyidikan yakni korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, serta kasus pengelolaan obat di RSD Dokter Soebandi Jember tahun 2016 hingga 2021.
Sedangkan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri Jember telah menyelamatkan Rp2,5 miliar melalui BPJS Ketenagakerjaan, serta menyelamatkan 2 aset tanah Pemkab Jember, diantaranya tanah SMPN 3 Tanggul. Kejaksaan Negeri Jember sudah memberikan bantuan litigasi bagi Pemkab Jember sebanyak 63 kasus, 60 kasus diantaranya adalah kasus sederhana gugatan wanprestasi rekanan proyek wastafel kepada Pemkab Jember. (Hafid)