Jember Hari Ini – Polsek Balung berhasil menangkap 2 pencuri mesin pompa air, yang diduga beraksi di Desa Karang Semanding, enam bulan yang lalu. Keduanya berinisial MT (45) dan RT (40 tahun) warga Dusun Kebonsari Desa Balunglor Kecamatan Balung.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, kasus pencurian diketahui hari Minggu, 6 Februari 2022 lalu, saat pintu gudang rusak. Setelah melakukan pengecekan yang ternyata 2 unit mesin pompa air merek Honda dan Daiho milik PT Corneva hilang dicuri. Kasus pencurian tersebut baru dilaporkan ke Polsek Balung, Minggu 17 Juli 2022 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berada di tangan busiah, warga Desa Jambearum Kecamatan Puger. Saat dimintai keterangan, Busiah mengaku membeli mesin pompa tersebut seharga Rp750 ribu kepada tersangka RT. Dari keterangan saksi tersebut akhirnya polisi menangkap kedua pelaku berinisial MT dan RT di rumahnya. Sejauh ini polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
Sunarto menambahkan, saat diinterogasi polisi RT mengakui perbuatannya. Dia mengaku beraksi bersama MT membobol gudang milik haji Harun di Desa Karangsemanding Kecamatan Balung. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Hafid)