Puluhan Gugatan Sederhana Proyek Wastafel Tahun 2020 Disidangkan Secara Bertahap

Jember Hari Ini – Gugatan wanprestasi proyek wastafel penanganan Covid-19 tahun 2020 terus bergulir. Setelah 2  rekanan dinyatakan menang gugatan, ada 7 rekanan  proyek juga dinyatakan menang gugatan melawan Pemkab Jember. Namun masih ada puluhan gugatan sederhana proyek wastafel masih mengantre untuk disidangkan.

Menurut anggota tim Jaksa Pengacara Negara, Ahmad Sudjayanto, total ada 9 rekanan atau  penggugat sudah diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Pemkab Jember diperintahkan untuk melakukan pembayaran kepada rekanan. Namun kasus yang belum disidangkan di pengadilan masih banyak, sekitar 50 gugatan yang menunggu giliran sidang. Karena jumlah gugatan sangat banyak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember kewalahan untuk menyidangkan kasus tersebut. Karena itu, sidang dilakukan secara bertahap. Majelis Hakim menjadwal persidangan maksimal 10 berkas. Jika 10 berkas sudah divonis, baru menyidangkan 10 berkas gugatan berikutnya.

Sementara menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, dalam kasus gugatan sederhana, kejaksaan menerima 60 Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum kasus proyek wastafel. 60 surat kuasa khsus tersebut untuk mewakili Bupati dan Kepala BPBD Jember dalam kasus wanprestasi Pemkab Jember dalam proyek wastafel. (Hafid)

Comments are closed.