Polres Jember Raih 3 Penghargaan Pengungkapan Kasus Narkotika dan Okerbaya

Jember Hari Ini – Polres Jember meraih 3 penghargaan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika dan okerbaya dalam kelompok B selama semester pertama tahun 2022. Penghargaan pertama yakni rangking pertama dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah polres jajaran Polda Jawa Timur. Sedangkan penghargaan kedua dan ketiga, masing-masing peringkat kedua dalam pengungkapan jumlah barang bukti narkotika dan okerbaya.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, hasil evaluasi kinerja Satnarkoba Polres Jember, rangking pertama karena mengungkap kasus terbanyak semester pertama tahun  2022 sebanyak 172 kasus dengan 203 tersangka. Penghargaan kedua adalah rangking kedua  atas prestasi pengungkapan barang bukti okerbaya terbanyak sebanyak 332.998 butir. Penghargaan ketiga juga rangking kedua atas prestasi ungkap barang bukti narkotika terbanyak kedua jenis sabu 1.244 gram dan ekstasi 4 butir. Polres Jember terus berupaya memberantas peredaran narkoba, sebab Kabupaten Jember memiliki jumlah penduduk sangat banyak sekitar 2,5 juta lebih. Dengan jumlah penduduk yang sangat banyak, menjadi target pasar peredaran narkoba.

Menurut Kapolsek Heri, angka peredaran narkoba di Jember cukup tinggi dan  menyentuh seluruh lapisan masyarakat Jember. Korbannya cukup banyak, tidak hanya warga biasa, namun juga ada  unsur dari pemerintah ada yang terlibat sebagai pengguna atau pengedar. Hal ini menjadi keprihatinan bagi Polres Jember sehingga pada bulan Juni 2022 lalu, Polres Jember bersama polres wilayah tapal kuda menggelar deklarasi anti narkoba.

Heri menambahkan, untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Jember ada 2 langkah yang dilakukan Polres Jember. Pertama, melakukan kegiatan pencegahan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, sosialisasi dengan  pemasangan banner terkait dengan bahaya narkoba. Selain itu, bekerjasama dengan stakeholder terkait melakukan pencegahan narkoba di masing-masing instansi. Kedua, melakukan penindakan kepada para pelaku dan pengedar narkoba dengan menyiapkan proses rehabilitasi. (Hafid)

 

 

 

Comments are closed.