Dinas PRKPCK Membuka Partisipasi Masyarakat Terkait Perubahan Perda RTRW

Jember Hari Ini – Pascakritik yang disampaikan PMII Cabang Jember, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) akan membuka partisipasi masyarakat. Masukan dari masyarakat ini akan menjadi bahan evaluasi untuk Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jember. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Rahman Anda, dalam Rapat Dengar Pendapat terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah bersama PC PMII Jember, Senin siang.

Rahman menjelaskan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini masih dalam tahap penyusunan. Beberapa masukan dari PC PMII akan masuk dalam proses konsultasi publik. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya akan mengakomodir kembali partisipasi masyarakat dalam konsultasi publik tersebut. Saat ini tahapan penyusunan Perda RTRW Jember ini dalam membuat naskah akademik. Ada beberapa kesepakatan diantaranya, ada upaya untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, konsultasi publik menjadi rangkaian proses penyusunan dokumen Raperda Perubahan RTRW mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2019. Penyusunan Perkada Rencana Detal Tata Ruang (RDTR) ditangguhkan hingga penetapan Perda Perubahan RTRW. Seluruh proses penyusunan dan pembahasan Raperda Perubahan RTRW dan Perkada Rencana Detail Tata Ruang harus mengacu pada peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021.

DPRD juga diminta untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi terkait seluruh proses perencanaan dan penyusunan Perda RTRW dan Perkada RDTR Jember. (Fian)

Comments are closed.