Polres Jember Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Pemotongan Honor Petugas Pemakaman Covid-19

Jember Hari Ini – Pascapenetapan mantan Kepala BPBD Jember MD sebagai tersangka, penyidik Polres Jember memanggil 10 saksi kasus dugaan korupsi pemotongan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19. Kesepuluh saksi tersebut adalah para pihak yang diduga mengetahui tentang peristiwa pemotongan honor petugas pemakaman jenazah tersebut. Mereka terdiri atas 7 Aparatur Sipil Negara Pemkab JemberĀ  dan 3 relawan petugas pemakaman jenazah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan mulai Senin ini. pemeriksaan para saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan. Tim penyidik Polres Jember juga akan mengkonfrontir keterangan para saksi dengan keterangan tersangka MD. Karena itu, pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan tersangka mantan Kepala BPBD Jember tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tersangka MD belum bisa memenuhi panggilan penyidik saat dijadwalkan menjalani penyidikan, Jumat 29 Juli 2022 lalu. Menurut rencana penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua, Rabu 3 Agustus 2022. Mantan Kepala BPBD Jember ini yang awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, selanjutnya dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf E Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Hafid)

Comments are closed.