Jember Hari Ini – Sopir truk trailer yang menyebabkan 3 korban tewas dan 4 luka dalam kecelakaan di jalan Desa Sumber Ketimpa Kecamatan Kalisat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial MP (42) warga Dusun Bengkingan Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
Menurut Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Jember, Ipda Edy Purwanto, hasil gelar perkara kasus truk terguling yang menimpa mobil dinilai cukup bukti untuk menetapkan sopir trailer sebagai tersangka. Diduga ada unsur kelalaian sopir yang menyebabkan truk terguling dan menyebabkan 3 korban meninggal dunia dan 4 orang terluka. Usai penetapan tersangka, Kamis malam, polisi langsung menahan tersangka. Kanit Laka berharap peristiwa kecelakaan tersebut menjadi pelajaran bagi pengemudi lain untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kontur jalan Jurusan Kalisat-Sukowono naik turun dan berkelok-kelok serta jalan relatif sempit. Pengemudi truk dengan tonase berat harus lebih berhati-hati dan memperhatikan jalan saat mengambil haluan. Apakah jalan tersebut bisa dilewati secara bergantian bersamaan atau berpapasan. Jangan memaksa mengambil jalan pintas jika jalan tersebut tidak layak dilewati kendaraan besar.
Diberitakan sebelumnya, 7 penumpang mobil tertimpa truk trailer bermuatan bahan triplek, di tikungan Desa Sumberketimpa Kecamatan Kalisat, Sabtu 30 Juli 2022 lalu. 3 korban meninggal dunia dan 4 orang terluka. Tiga korban yang meninggal dunia yaitu Ustadz Jamar (70) Lilik Ponti Rahayu (50) dan Ahmad Rajib Hasbi Maulana (20) warga Dusun Rowo Desa Pakusari Kecamatan Pakusari. Sedangkan empat orang yang luka adalah Suwarso (45) pengemudi mobil, Suswati (45) Alwi Dahlan (62) dan Ilmiyatul Hasanah (29) warga Dusun Rowo Desa Pakusari. (Hafid)