Kuasa Hukum Kapolres Jember Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Honor Petugas Pemakaman Covid-19 Sudah Sesuai Prosedur

Jember Hari Ini – Novi Kusuma Wardana, anggota tim kuasa hukum tergugat Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti kasus korupsi honor petugas pemakaman Covid-19 sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, MD, sudah didukung minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Pengakuan, yang disampaikan mantan bendahara BPBD Jember, Siti Fatimah, dalam persidangan justru sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Novi menjelaskan, sidang praperadilan tidak membuktikan materi pokok perkara seperti yang disampaikan saksi-saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum tersangka MD. Sebab sidang kasus korupsi akan digelar majelis hakim tersendiri. Menurut Novi, sidang praperadilan hanya membuktikan keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti berupa handpone milik MD. Persidangan pekan lalu, tim kuasa hukum sudah berhasil membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti sudah sesuai dan memenuhi unsur pasal 184 KUHAP. Pihaknya menyajikan 58 bukti surat yang membuktikan proses penyidikan hingga penetapan tersangka, didukung dengan alat bukti yang sah.

Sementara anggota tim kuasa hukum MD, Purcahyono Juliatmoko, mengatakan,  tiga saksi yang dihadirkan yakni mantan bendahara BPBD Jember, Siti Fatimah, notulis rapat bernama Tupa, Staf Kabid Kedarutan dan Logistik BPBD Jember, Felia, menyatakan tidak ada arahan dari MD terkait pemotongan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19. Bahkan, salah seorang saksi bernama Tupa tidak mengetahui ada potongan honor petugas pemakaman Covid-19 tersebut.

Sidang praperadilan ditunda Selasa 23 Agustus 2022 besok dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (Hafid)

Comments are closed.