Jember Hari Ini – Perkembangan teknologi informasi juga dimanfaatkan untuk menggelar judi online hingga menjangkau pelosok desa di Kabupaten Jember. Namun judi online tersebut berhasil diungkap oleh Tim Siber Polres Jember. Bahkan, 3 orang yang diduga sebagai pejudi berhasil dibekuk polisi. Ketiganya berinisial FN (25) IR (45) dan DO (45) warga Dusun Krajan Desa Sempolan Kecamatan Silo.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama, 3 terduga pelaku tersebut ditangkap saat menggelar judi online, Minggu malam (21/08/2022). Polisi menyita barang bukti berupa 5 unit HP dan uang sebesar Rp6,7 juta. Penangkapan ketiga pelaku setelah polisi menerima laporan dari warga terkait warung di Sempolan yang melayani penjualan chips judi slot judi togel online. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga berhasil menangkap 3 pejudi yang tengah melakukan transaksi. Ketiga tersangka saat ini sudah menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Sejauh ini, polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 1 subsider pasal 303 juncto pasal 1 dan pasal 2 Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Hafid)