Jember Hari Ini – Anggota Komisi B DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengingatkan Pemkab Jember agar tidak memaksa Aparatur Sipil Negara membeli beras dikoperasi yang ditunjuk Pemkab Jember. Demikian disampaikan Alfian, menyusul terbitnya surat edaran Bupati Jember terkait tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Jember. Sebab surat tersebut ditindaklanjuti oleh pengurus Koperasi Jember Harmony Sejahtera (KJHS) Kabupaten Jember. Mereka mengundang perwakilan Aparatur Sipil Negara sesuai surat undangan kepada para koordinator pengawas dan K3S di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Menurut Alfian, surat edaran dari bupati ini hanya bersifat himbauan bukan mengharuskan. Sebab, prinsipnya koperasi tersebut berasaskan kekeluargaan dan keanggotaannya tidak memaksa. Artinya, Aparatur Sipil Negara tidak diharuskan membeli beras di koperasi tersebut. Hal ini sejalan dengan penegasan Pemkab Jember dalam pertemuan seblumnya. (Hafid)