Jember Hari Ini – Pembacaan putusan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19 yang rencananya digelar selasa siang, ditunda. Sebab para pihak penggugat dan tergugat belum bisa menyampaikan kesimpulan.
Menurut tim kuasa hukum tergugat Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Dewantara S Putra, penggugat menyerahkan penyampaian kesimpulan kepada kuasa hukum. Namun karena penggugat tidak menyampaikan kesimpulan, tergugat juga tidak menyampaikan kesimpulan. Sebelum menyampaikan putusan, majelis hakim kembali menanyakan kepada penggugat dan tergugat. Penggugat menyatakan akan menyampaikan kesimpulan. Pihak tergugat juga akan menyampaikan kesimpulan.
Hakim tunggal Totok Yanuarto kembali menunda, sidang Rabu besok, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari penggugat dan tergugat. Sidang penyampaian kesimpulan dilakukan Rabu pagi, sedangkan pembacaan putusan rencananya digelar Rabu sore. (Hafid)