Jember Hari Ini – Warga Jember yang terjerat kasus judi online terus bertambah. Dalam 3 hari terakhir, polisi menangkap 8 tersangka kasus judi online dengan modus menjual chips di game higs domino island dan chips judi slot game online togel.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama, 8 tersangka tersebut terbagi dalam 5 laporan polisi. Polisi menyita barang bukti 8 unit handphone, uang tunai RP8 juta lebih serta buku rekening. Ke-8 pelaku ini ada yang menjadi pemain dan operator dengan modus menunggu di satu sempat untuk beroperasi. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pendalaman, sebab sebaran kegiatan judi online menjangkau wilayah pedesaan dan perkotaan.
Sebelumnya, polisi membekuk pejudi online dari kawasan Rambipuji, Jenggawah dan Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas. Polisi juga menangkap 3 pejudi online di Desa Sempolan Kecamatan Silo, Minggu 21 Agustus 2022 kemarin. Ketiganya berinisial FN (25) IR (45) dan DO (45). Mereka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 77 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang ITE atau pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Hafid)