Jember Hari Ini – Tim kuasa hukum gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan honor petugas pemakaman Covid-19 berharap hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jember memutuskan gugatan dengan seadil-adilnya. Mereka berharap status tersangka mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, MD, bisa dicabut. Demikian disampaikan anggota tim kuasa hukum MD, Purcahyono Yuliatmoko, usai menyampaikan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jember, Rabu pagi.
Menurut Moko, penetapan tersangka terhadap kliennya belum memenuhi unsur seperti tertuang dalam KUHAP. Selain itu, pihaknya telah memberikan bukti-bukti surat pendukung bahwa tersangka MD selaku mantan Plt Kepala BPBD tidak menyampaikan perintah langsung maupun tidak langsung. Apalagi kliennya juga tidak pernah menikmati uang dugaan pemotongan honor tim pemakaman jenazah Covid-19. Karena itu, pasal 12 huruf E Undang-Undang Tipikor yang disangkakan kepada MD belum memenuhi syarat untuk menjerat kliennya sebagai tersangka. Apalagi MD hanya menjalankan tugas sebagai Plt Kepala BPBD yang didasarkan SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Negara.
Sementara Dewantara S Putra, Kuasa Hukum Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam kesimpulannya menyatakan bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Jember sudah sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP. Penetapan tersangka kasus dugaan pemotongan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19 sudah didukung minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dengan demikian, penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti sudah sah menurut hukum.
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, menunda persidangan, Rabu sore. (Hafid)