Tahun 2023 Pemkab Jember Tidak Menganggarkan Dana untuk KPU dan Bawaslu

Jember Hari Ini – Meski jelang tahun politik, Pemkab Jember tidak mengalokasikan anggaran untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Jember dalam APBD 2023 mendatang. Pemkab Jember menyampaikan beberapa pertimbangan kepada Komisi A DPRD Jember.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan, meski tahapan pemilu sudah mulai, namun tahun 2023 mendatang Pemkab Jember tidak menganggarkan pelaksanaan pilpres dan pileg dalam APBD. Karena penentuan alokasi anggaran untuk KPU menjadi kewenangan pemerintah pusat meski proses penganggaran dilakukan dalam APBD. Namun Pemkab Jember akan mengalokasikan anggaran dalam APBD 2024 mendatang yang dibahas tahun 2023 mendatang. Menurut Tabroni, pelaksanaan pemilu 2024 membutuhkan banyak anggaran, maka Pemkab Jember harus mensupport menggunakan dana hibah. Kebutuhan terutama untuk honor KPPS, pendirian TPS, dan kegiatan teknis lain.

Sementara Komisiner KPU Jember Divisi Data, Ahmad Hanafi, menjelaskan, KPU Kabupaten Jember tidak menyampaikan usulan anggaran ditahun 2023. KPU Kabupaten Jember baru menyampaikan usulan anggaran tahun 2024 mendatang, dengan total nilai mencapai Rp. 97 Milyar.

Hal senada ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka. Menurut Thobrony, Bawaslu Jember awalnya mengajukan usulan anggaran sebesar Rp42 miliar, namun kemudian direvisi menjadi Rp10 miliar. (Fian)

Comments are closed.