Praperadilan Gugur, Eks Kepala BPBD Jember Gagal Bebas dari Jeratan Hukum

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi pemotongan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19.

Jember Hari Ini – Mantan PLT Kepala BPBD Jember Moch Djamil, tersangka kasus dugaan pemotongan honor pemakaman Covid-19 akhirnya gagal bebas dari jeratan hukum. Hal itu menyusul permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jember ditolak oleh hakim tunggal, Totok Yanuarto. Hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan termohon yakni Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo sudah sesuai prosedur. Bahkan, sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Demikian, terungkap dalam pembacaan putusan Praperadilan terhadap Kapolres Jember di Pengadilan Negeri Jember, Rabu sore.

Menurut Totok, Penyidik Polres Jember telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ditunjukkan dengan bukti-bukti berupa surat. Selain itu, melakukan pemeriksaan ahli hukum pidana korupsi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap MD sebelum dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan sebelum gelar perkara. Langkah ini, lanjut Totok, sesudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU/ XII Tahun 2014. Karena itu, tidak bertentangan dengan undang-undang dan dinyatakan sah berdasarkan hukum. Karena itulah, permohonan praperadilan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak.

Sementara kuasa hukum Tergugat, Dewantara S Poetra, usai menyambut baik dan mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember.
Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan KUHAP, bahkan juga sudah didukung berdasarkan putusan MK nomor 21/PUU/XII Tahun 2014 sehingga prosedur penetapan tersangka sudah tidak ada yang melanggar. Dia menegaskan, penetapan tersangka sudah dipenuhi 2 minimal alat bukti yang sah, serta sudah didahului dengan pemeriksaan calon tersangka.

Sementara kuasa hukum tersangka MD, Purcahyono Juliatmoko, menilai putusan hakim kurang objektif. Sebab, hakim tidak menjadikan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/XII Tahun 2014 sebagai dasar putusan. Namun dia mengaku sudah menerima putusan itu dengan lapang dada. Sebab, bagaimanapun putusan hakim praperadilan sifatnya telah final. (Hafid)

Comments are closed.