Jember Hari Ini – Diselesaikan secara humanis, warga penyewa rumah aset PT KAI DAOP 9 Jember sepakat bayar tunggakan sewa rumah yang terletak di Jalan Mawar Kecamatan Patrang . Suasana mediasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) terlihat santai, bahkan para pihak, yakni manajemen PT KAI dan warga penyewa berkali-kali tertawa bersama-sama. Mediasi berlangsung di salah satu ruang di Kejari Jember di Jalan Karimata Sumbersari, Kamis sore (25/08/2022).
Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Choirul Arifin, JPN Kejari Jember telah memanggil sejumlah warga yang tercatat sebagai penyewa Rumah aset PT KAI Daop 9, Kamis kemarin. Sebagai tindak lanjut Surat Kuasa Khusus atau SKK, Nonlitigasi yang diberikan oleh PT KAI kepada Kejari Jember Selaku JPN. SKK ini untuk upaya penyelamatan aset perusahaan. Salah satunya mengembalikan keuangan perusahaan dari sewa rumah perusahaan yang tertunggak. Saat mediasi suasana penuh kekeluargaan dan keakraban. Warga dengan senang hati sanggup membayar dengan tenggat waktu bulan depan. Pihaknya berharap suasana seperti ini sehingga ada komunikasi yang hangat dan dicapai kesepakatan.
Chairul Arifin menambahkan, pihaknya menempuh upaya preventif pascaturunnya keputusan MA atas upaya PK oleh warga yang memenangkan PT KAI. Dia juga berharap para penyewa lainnya untuk proaktif dalam menyelesaikan tunggakan, juga bersedia datang memenuhi panggilan JPN.
PT KAI DAOP 9 mencatat ada lebih dari seratus warga yang tercatat sebagai penyewa. (Hafit)