Jember Hari Ini – Seorang siswa SMKN 2 Jember berinisial MRR, warga Kecamatan Sumbersari akhirnya ditahan. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya yang menyebabkan teman sekelasnya meninggal dunia.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, di hadapan penyidik tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya. Kendati demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berlanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam maksimal 10 tahun penjara. Karena tersangka masih dibawah umur, maka penyidik memberikan perlakukan berbeda. Ia ditahan di Polres Jember dengan di ruang tahanan terpisah dari ruang tahanan dewasa.
Lebih lanjut Hery menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polres Jember melibatkan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB), Badan Pemasyarakatan (BAPAS), dan pemerhati anak. Selain itu, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dipercepat dibandingkan tersangka dewasa agar segera mendapat kepastian hukum. (Rusdi)