Jember Hari Ini – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jember akan melimpahkan kembali berkas kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 karena Polres Jember berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka MD.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, bulan Juni 2022 lalu, Polres Jember sudah melimpahkan berkas kasus pemotongan honor pemakaman Covid-19 dengan tersangka mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, PS. Namun berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan jaksa meminta penyidik memeriksa mantan Kepala BPBD Jember, Mochammad Djamil. Setelah melakukan rekomendasi jaksa, polisi akhirnya menetapkan mantan Kepala BPBD Jember, Mochammad Djamil sebagai tersangka. Namun, saat proses penyidikan berlangsung, Mochammad Djamil melakukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Polres Jember akhirnya memenangkan gugatan praperadilan. Untuk itu, Polres Jember sudah mempersiapkan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember untuk yang kedua kalinya. Hery memastikan pelimpahan bekas dengan tersangka, mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD, Penta Satria dan mantan Kepala BPBD dilakukan dalam waktu dekat.
Lebih jauh Hery menjelaskan, setelah Mochammad Djamil menyandang status sebagai tersangka, pihaknya sudah berkali-kali melakukan pemeriksaan. Bahkan, pihaknya sempat melakukan penjemputan paksa ke rumahnya. Kendati demikian, polisi masih menganggap Mochammad Djamil kooperatif sehingga hingga saat ini belum dilakukan penahanan. (Rusdi)