Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda Warga Mayang Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Diduga mencabuli gadis dibawa umur, pemuda warga Desa Sumber Kejayan Kecamatan Mayang berinisial AS (24) ditangkap polisi. Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka saat korban sedang buang air kecil  di sungai di tepi jalan di  Kecamatan Mayang.

Menurut Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, kasus pencabulan terhadap anak yang baru berumur 10 tahun tersebut terjadi saat pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas dijalan desa di sekitar sungai. Saat melihat korban buang air kecil, tersangka langsung menghentikan sepeda motor dan mencabuli korban. Korban yang kesakitan akhirnya berteriak sehingga pelaku dikejar dan nyaris dihajar massa.

Sementara tersangka AS saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya. Saat kejadian, dia mengendarai sepeda motor berangkat kerja di Desa Seputih Kecamatan Mayang. Dia selanjutnya mengambil jalan pintas melewati jalan di tepi sungai tersebut. Namun selanjutnya bertemu korban dan terjadi pencabulan.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal  82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.