Jember Hari Ini – Ingin gaji besar dengan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Muhammad Wahyudi (31) warga Dusun Bregoh Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu jutru menjadi korban penipuan. Tersangka berinisial WY (40) warga Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah saat ini sudah ditahan di Polsek Ambulu.
Menurut Kapolsek Ambulu, AKP Muhammad Makruf, kasus dugaan penipuan terjadi saat WY bertamu ke rumah Wahyudi awal Januari 2022 lalu. Saat itu, WY menawarkan lowongan pekerjaan di perusahaan Fish Packing Manufakcture di Malta Itali. Karena korban yang tertarik dengan tawaran tersebut, tersangka kemudian meminta korban menyiapkan uang Rp27 juta. Sebagai uang muka, korban diminta membayar sebesar Rp15 juta. Sementara sisanya baru dibayar pada saat pemberangkatan. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan mengembalikan uang muka jika nanti korban gagal berangkat. Korban kemudian membayar uang muka sebesar Rp13 juta. Namun hingga waktu yang dijanjikan tanggal 27 Januari 2022, korban tak kunjung mendapat panggilan. Bahkan, belakangan diketahui korban gagal berangkat sebagai TKI ke Itali. Sesuai perjanjian awal, seharusnya uang muka yang sudah dibayarkan dikembalikan, namun tersangka justru menghilang. Korban yang menyadari menjadi korban penipuan, akhirnya melapor ke Polsek Ambulu pada 28 Maret 2022 lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, Selasa kemarin (30/08/2022). Tersangka ditangkap saat kembali ke rumahnya setelah sempat menghilang.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan Uang. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa surat kuitansi pembayaran uang kepada tersangka dan surat pernyataan perjanjian antara korban dengan tersangka. (Hafid)