Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Mayang Pura-Pura Gila

Jember Hari Ini – Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial AS (24) pemuda warga  Desa Sumber Kejayan Kecamatan Mayang berupa meloloskan diri dari jeratan hukum dengan berpura-pura gila.

Menurut Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, begitu ditangkap dan diamankan di Mapolsek Mayang, tersangka AS  bertindak seperti orang gila. Saat ditanya polisi, AS berpura-pura tidak memahami pertanyaan polisi dengan tatapan kosong, tidak memberikan jawaban. Namun polisi tidak mudah percaya dengan ulah tersangka tersebut. Apalagi tersangka mendatangi lokasi jalan di tepi sungai tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Dari hasil pendalaman penyelidikan, ternyata tersangka mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. AS  bisa menjelaskan kronologi kejadian secara jelas dan mengakui perbuatannya. Sesuai hasil pemeriksaan yang didukung alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Mayang.

Sebelumnya, pemuda warga Mayang ini sempat nyaris dihakimi massa karena diduga mencabuli gadis dibawah umur. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.