Jember Hari Ini – Polsek Sumberjambe membekuk 2 pemuda asal Kecamatan Mayang karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Aksi dua pemuda berinisial MA (22) warga Dusun Pandian Desa Seputih serta AW (42) warga Dusun Klayu Desa Tegalwaru tersebut tercium polisi karena mereka berusaha kabur saat ada patroli.
Menurut Kapolsek Sumberjambe, AKP Istiono, penangkapan tersangka ini setelah polisi menerima informasi ada 2 orang mencurigakan di depan toko berjaringan di Desa Sumberjambe. Mereka terlihat mondar-mandir seperti mencari dan menunggu seseorang. Polisi yang sedang berpatroli akhirnya berhenti serta mendekati kedua orang tersebut. Namun saat didekati, mereka justru berusaha menghindar bahkan hendak melarikan diri. Polisi kemudian menghentikan dan mengamankan kedua orang yang dinilai mencurigakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bungkusan kecil yang dilapisi lakban warna hitam. Setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kedua orang yang diduga pengedar serta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Sumberjambe. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,82 gram serta 2 unit HP.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hafid)