Jember Hari Ini – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember dalam waktu dekat akan memanggil PT Penyelesaian Masalah Properti (PMP). Hal ini buntut setelah pabrik cerutu itu melakukan PHK terhadap ratusan pekerjanya.
Kepala Disnakertrans Jember, Bambang Rudianto, mengatakan, pihaknya telah menerima audiensi 20 orang perwakilan eks pekerja PT PMP pada Senin, 5 September 2022 kemarin. Dalam audiensi itu, diketahui bahwa ratusan pekerja itu di PHK secara sepihak atau tanpa sosialisasi sebelumnya.
Tidak hanya itu, eks pekerja yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan itu merasa ada hak-hak mereka yang belum diberikan oleh pihak perusahaan. Sementara, informasi yang diterima oleh Disnakertrans Jember, pihak perusahaan terpaksa memutus hubungan kerja dengan ratusan karyawannya karena imbas dari perang antara Rusia dan Ukraina yang juga menarik Amerika untuk terlibat di dalamnya.
Pihak perusahaan mengaku sudah sejak dua tahun intensitas ekspor cerutu mengalami penurunan. Hal itu berimbas kepada keuangan perusahaan, sehingga mau tidak mau harus mengurangi jumlah tenaga kerja.
Sementara, Siti Nur Hidayati, salah satu eks pekerja PT PMP mengatakan, dirinya bersama ratusan teman satu kantornya sudah mulai waswas saat perusahaan meminta masuk pagi pada akhir Agustus 2022. Padahal, saat itu dirinya dan ratusan pekerja lainnya sudah kerja shift malam. Nur Hidayati kemudian dikumpulkan di sebuah ruangan dengan alasan akan diberikan sosialisasi khusus. Namun, ternyata dirinya bersama puluhan pekerja lainnya diberhentikan.
Mereka diminta menandatangani surat pernyataan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam surat itu, mereka mendapat pesangon Rp4,9 juta dan tunjangan cuti Rp300-800 ribu. Namun, belakangan ratusan pekerja dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) itu merasa pihak perusahaan melakukan PHK sepihak. Bahkan, ada hak-hak pekerja yang belum diberikan, yakni tunjangan pekerjaan berdasarkan perjanjian awal dan uang iuran Rp5 ribu per bulan yang tidak jelas peruntukannya. (Rusdi)