Jember Hari Ini – Seorang pemuda berinisial TH (29), warga Desa Jadih Kecamatan Soca Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi. Ia ditangkap usai mengonsumsi sabu di Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe, Selasa dini hari.
Menurut Kapolsek Sumberjambe, AKP Istiono, penangkapan tersangka ini berawal laporan masyarakat Desa Rowosari bahwa ada tamu tak dikenal menginap di rumah Saleh. Warga mulai curiga karena sudah lebih 1 x 24 jam pemilik rumah tidak melapor ke RT-RW setempat.
Atas informasi tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan. Sebab, ada informasi bahwa rumah tersebut diduga sering digunakan tempat transaksi narkoba. Polisi kemudian langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil menangkap TH yang diduga usai mengonsumsi sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah alat hisap atau bong terbuat dari botol plastik, satu korek api, sebuah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu serta satu klip plastik bekas paket narkoba jenis sabu-sabu, satu buah handphone warna silver.
Istiono menambahkan, saat digerebek, pemilik rumah tidak berada ditempat. Hingga Selasa siang, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Sementara tersangka TH saat diinterogasi mengakui secara terus terang telah mengonsumsi sabu-sabu secara pribadi tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Dia mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menjaga stamina saja setelah menempuh perjalanan jauh dari Madura ke Desa Rowosari, dan masih harus melanjutkan perjalanan mengantar material kapur ke Banyuwangi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (Hafid)

