Cegah Korupsi Uang Desa, Jaksa Gencar Berikan Pembinaan

Sosialisasi pendampingan dari kejaksaan melalui program Jaksa Bina Desa (Jabinsa).

Jember Hari Ini – Mengantisipasi penyelewengan keuangan desa, jaksa Kejaksaan Negeri Jember turun melakukan bina desa di Kabupaten Jember. Sebab, saat ini seluruh desa di kabupaten digelontor dana miliaran rupiah supaya penggunaan tepat sasaran.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, sedikitnya ada 4 sumber keuangan desa, yakni berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dana hibah, serta Pendapatan Asli Desa. Pengelolaan dana desa tersebut harus mendapatkan pendampingan dari kejaksaan melalui program Jaksa Bina Desa (Jabinsa). Saat ini, pihaknya sudah menyampaikan arahan kepada ratusan kepala desa, yang tersebar di 20 kecamatan di kabupaten jember. Harapannya sebelum akhir tahun anggaran, sudah selesai di 31 kecamatan.

Langkah ini sebagai upaya preventif pencegahan penyelewengan keuangan negara. Mereka harus paham aturan-aturan hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, tentang Aset Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perda LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Soemarno berharap, dengan sosialisasi ini tidak terjadi penyelewengan keuangan negara di desa. Selain itu, supaya realisasinya bisa tepat waktu dan sasaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Meski demikian, tugas Jabinsa terbatas pada yuridis formilnya saja, tidak sampai pada materiil di lapangan. Jika ada laporan masyarakat, maka jaksa akan tetap mengklarifikasi terhadap terlapor. (Hafid)

Comments are closed.