Jember Hari Ini – Warga yang menempati rumah di Jalan Mawar Lingkungan Tegal Rejo Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, membantah pernyataan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait persoalan lahan. Warga menegaskan PT KAI sama sekali tidak memiliki hak atas tanah dan rumah yang sudah 40 tahun ditempati warga.
Ketua RW 15 Lingkungan Tegal Rejo Kelurahan Jember Lor, Reta Catur Pristiwantono, membenarkan perihal adanya panggilan terhadap warga yang menempati rumah yang diklaim milik PT KAI DAOP 9 Jember pada tanggal 25 Agustus 2022. Namun, Reta memastikan tidak satu pun warga yang memenuhi panggilan JPN itu sehingga Reta membantah jika warga sudah rela membayar sewa sambil tertawa bersama di Kejaksaan Negeri Jember.
Reta mengatakan, warganya sempat resah dengan munculnya pernyataan JPN secara sepihak dalam pemberitaan. Sebab, rumah dan tanah yang mereka tempati selama ini merupakan perumahan negara golongan 3 di bawah penguasaan Kementerian Keuangan. Warga selama ini juga sudah membayar pajak kepada negara sehingga wajar jika kemudian warga menolak membayar sewa, apalagi memenuhi panggilan JPN.
Tanah yang ditempati warga, lanjut Reta, awalnya merupakan aset perusahaan kereta api milik Belanda yang kemudian mengalami nasionalisasi menjadi aset milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Kemudian mengalami perubahan lagi berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 1990 menjadi aset PERUMKA, yakni perusahaan negara semi privat sebelum akhirnya muncul PT KAI pada tahun 1998.
Berdasarkan PP yang mengatur itu, tidak serta merta aset milik PERUMKA menjadi aset PT KAI. Karena aset yang secara otomatis beralih hanya aset yang berjalan di atas rel. Sementara tanah dan rel kereta api masih berstatus milik negara, bukan milik PT KAI.
Lebih jauh Reta menjelaskan, sebelum muncul PT KAI, warga tidak pernah disodorkan soal sewa sehingga aneh jika kemudian JPN meminta warga membayar tunggakan sewa bertahun-tahun. Padahal, PT KAI DAOP 9 Jember baru mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan pada tahun 2020 dan itupun hingga saat ini masih sengketa dan proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. (Rusdi)