Menangkan Gugatan, Belasan Rekanan Proyek Wastafel Desak Bupati Bayar Rp13 M

Para rekanan saat menyerahkan salinan 41 gugatan yang dimenangkan kepada pimpinan DPRD Jember.

Jember Hari Ini – Sebanyak 14 rekanan proyek pengadaan wastafel akhirnya berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jember. Namun, sejauh ini Pemkab Jember belum melakukan pembayaran sebagaimana diperintah oleh hakim. Total hutang yang harus dibayar oleh Pemkab Jember berdasarkan gugatan yang sudah berkekuatan hukum sebesar 13 miliar 879 juta rupiah.

Kuasa hukum rekanan wastafel, Dewatoro S Putra, kepada sejumlah wartawan mengatakan, hingga saat ini sudah ada 41 gugatan yang berhasil dimenangkan oleh 14 rekanan. Ke-41 gugatan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Bahkan, 6 gugatan lainnya juga berhasil dimenangkan meskipun belum berkekuatan hokum karena belum tujuh hari kerja.

Kendati demikian, sejak awal memenangkan gugatan, Pemkab Jember tak kunjung melaksanakan perintah hakim. Padahal, Bupati Jember, Hendy Siswanto, menegaskan hanya ada dua yang bisa memerintahkan Pemkab Jember membayar hutang kepada rekanan, yakni rekomendasi BPK dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena tak kunjung dapat kejelasan, Jumat siang, rekanan memberikan salinan 41 gugatan yang dimenangkan kepada pimpinan DPRD Jember. Dewantoro berharap, salinan gugatan yang dimenangkan itu dijadikan pijakan hukum oleh DPRD dalam proses penganggaran.

Sementara pimpinan DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, mengatakan, pihaknya akan mempelajari salinan gugatan yang dimenangkan oleh para rekanan proyek wastafel. Persoalan tersebut nanti akan dibahas badan anggaran DPRD Jember.

Dedy memastikan akan memperjuangkan proses penganggaran untuk pembayaran tanggungan Pemkab Jember terhadap rekanan wastafel. Penganggaran tersebut jika tidak dianggarkan dalam P-APBD tahun 2022, maka akan dianggarkan dalam APBD 2023. Sebab, DPRD Jember masih menunggu surat Perubahan APBD 2022 yang hingga saat ini belum masuk ke DPRD Jember. (Rusdi)

Comments are closed.