Jember Hari Ini – Bawaslu Kabupaten Jember membuka aduan masyarakat terkait verifikasi administrasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik 2024. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor Bawaslu atau kantor KPU Kabupaten Jember.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobroni Pusaka, masyarakat yang merasa namanya dicatut parpol tertentu menjadi pengurus atau anggota bisa melaporkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Jember. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu ke KPU Kabupaten Jember. Selain itu, masyarakat juga bisa mengadukan langsung melalui situs KPU dengan mengeklik infopemilu.kpu.go.id. dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada dashboard website KPU. Jika sudah muncul, masyarakat tinggal membuat pernyataan tidak menjadi keanggotaan parpol itu. Dengan pernyataan tersebut, maka secara otomatis akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hingga saat ini, Thobroni belum menemukan adanya pelanggaran dalam verifikasi administrasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Meski demikian, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara melekat di KPU Kabupaten Jember, baik verifikasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan verifikasi faktual. (Hafid)