Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pengelolaan Obat RSD dr. Soebandi

Ilustrasi pengadaan obat.

Jember Hari Ini – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan obat pada RSD dr. Soebandi Jember dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 terus bergulir. Kejaksaan Negeri Jember mencatat kerugian negara sementara sekitar Rp370 juta.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, meski sudah ada nilai kerugian, namun hingga saat ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember belum melakukan penetapan tersangka. Penyidik Kejari Jember masih mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk bisa membuktikan dalam persidangan. Namun sebelumnya, sudah banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan, termasuk sejumlah pejabat di RSD dr. Soebandi Jember.

Sebelumnya, dalam gelar perkara, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jember meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas dugaan penyelewengan obat di RSD dr. Soebandi Jember. Pelaku diduga seorang pegawai honorer di bagian farmasi.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), pasal 3 JO Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangĀ  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hafid)

Comments are closed.