Jember Hari Ini – Belum direstui orang tuanya memiliki anak, sepasang suami istri asal Bondowoso nekat membuang bayinya di wilayah Kelurahan Kebonsari Jember. Keduanya berinisial RH (24), karyawan toko asal Kelurahan Nangkaan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan NE, warga Desa Bukor Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto, awalnya pihaknya menerima informasi terkait penemuan bayi di halaman Yayasan Mambaul Ulum, Kelurahan Kebonsari, Sumbersari. Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam kondisi hidup pada hari Sabtu, 10 September 2022 pagi.
Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai olah TKP dan memeriksa sejumlah orang saksi. Tidak butuh waktu lama, polisi mendapatkan informasi bahwa ada dugaan kuat bayi berusia 3 hari itu dibuang oleh ibu kandungnya berinisial RH. Tidak ingin kehilangan jejak, polisi langsung mendatangi rumah RH di Kelurahan Nangkaan Bondowoso. Saat diamankan, RH mengaku membuang bayinya bersama suami sirinya berinisial NE. Atas permintaan RH, NE kemudian juga datang ke Polsek Sumbersari.
Kedua pelaku mengaku sengaja ingin menitipkan bayi itu karena sejauh ini belum mendapat restu memiliki anak dari orang tua NE. Karena itu, setelah lahir di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bondowoso pada Kamis, 8 September 2022 lalu, bayi itu dibawa ke Jember dengan tujuan dititipkan ke panti asuhan.
Lebih jauh Sugeng menjelaskan, sebelum ditinggal di halaman Yayasan Mambaul Ulum, kedua pelaku sempat menelepon pengurus yayasan. Namun, karena kedua pelaku datang pada saat malam hari, pengurus meminta mereka agar kembali lagi. Bayi yang lahir prematur itu bukannya dibawa pulang, namun justru ditinggal begitu saja di halaman yayasan itu. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau Pasal 76b Juncto Pasal 77b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Hafid)