Jember Hari Ini – Mantan mahasiswa Fakultas Hukum UNEJ, AR, warga Desa Sukowiryo Kecamatan Jelbuk dituntut 20 tahun penjara karena terbukti merampok Galau Wahyu Utama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan rekannya, MR, diganjar 12 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Indah Puspitorini, keduanya terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun untuk pidana kepada kedua terdakwa berbeda karena perannya berbeda. Dalam kasus ini, yang memiliki peran paling dominan adalah terdakwa AR sehingga terdakwa AR dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan MR dituntut 12 tahun penjara.
Dalam persidangan, keduanya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebab, dari awal motivasi kedua terdakwa mengikuti korban adalah ingin menguasai hartanya. Tidak ada alat bukti yang mengarah kepada pembunuhan berencana. Namun dalam upaya menguasai barang korban, pelaku hanya bermaksud melumpuhkan korbannya. Namun korban meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, korban yang sudah meninggal dunia dibawa ke suatu tempat dan mayatnya dibakar.
Sementara salah seorang anggota tim kuasa hukum MR, Ahmad Jailani, saat dikonfirmasi menyatakan tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jailani menilai tuntutan jaksa 12 tahun terlalu berat. Mengingat kliennya hanya diajak terdakwa utama, tidak tahu akan pergi ke mana. Menurut dia, kliennya hanya melanggar pasal 55 KUHP atau turut membantu. Karena itu, pihaknya masih akan mengajukan pleidoi atau pembelaan dalam sidang selasa mendatang.
Sebelumnya, AR, mahasiswa Fakultas Hukum UNEJ dibantu rekannya berinisial MR ditangkap 9 tahun setelah kematian korban. Korban yang juga mahasiswa UNEJ asal Jalan Brigpol Sudarlan Kelurahan Nangkaan Kabupaten Bondowoso ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, Selasa 26 Februari 2013. Jenazah korban ditemukan hangus terbakar di Jalan Ahmad Yamin Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates. (Hafid)