Jember Hari Ini – Kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor Honda Karisma di Jalan Raya Dharmawangsa Rambipuji diduga karena kelalaian pengemudi mobil Datsun Go Panca. Sebab, mobil yang dikemudikan AE, kakek 73 tahun, warga Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru yang melaju dari arah barat Jalan Raya Rambipuji mengambil jalur kanan.
Menurut Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jember, Ipda Edy Purwanto, kecelakaan lalu lintas terjadi bermula dari mobil Datsun Go Panca yang melaju dari arah barat Jalan Raya Desa Rambipuji. Setelah sampai traffic light depan Polsek Rambipuji, mobil dengan nopol AE-1126-RC itu mengambil jalur kanan.
Selanjutnya mobil Datsun tersebut mendahului kendaraan lain yang hendak masuk gang, samping Toko Ramai Jaya. Sedangkan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Karisma yang dikendarai oleh DS membonceng istrinya TK (46). Karena jarak terlalu dekat, kecelakaan akhirnya tidak dapat dihindari. Akibat kejadian itu, DS meninggal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas Rambipuji. Sementara istrinya berinisial TK yang terluka parah dirujuk ke RSD dr. Soebandi.
Menurut Edy, sesuai hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi dalam peristiwa itu, pihak yang kurang menguntungkan adalah pengemudi Datsun. Sebab, dia berada di jalur kanan melewati batas marka jalan jalur pengendara dari arah timur.
Edy menambahkan, hingga Rabu malam, polisi terus meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. polisi juga mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan, yakni mobil datsun go panca nopol AE-1126-RC dan sepeda motor Honda Kharisma nopol P-4590-QG, ke kantor Unit Laka Satlantas Polres Jember. (Hafid)