Jember Hari Ini – Seorang kakek ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mayang karena diduga mencabuli cucunya sendiri, gadis 16 tahun. Tersangka berinisial NW (62), warga Kecamatan Mayang digerebek anaknya sendiri saat masih menindih korban.
Menurut Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, terungkapnya kasus tersebut saat anak pelaku hendak memasuki rumah pelaku, namun pintu dalam kondisi terkunci, Selasa 13 september 2022 sekitar pukul setengah 6 pagi. Karena itu, dia masuk melalui pintu belakang.
Saat itu, saksi kaget melihat pelaku sedang mencabuli korban yang tak lain adalah cucu dari pelaku. Atas kejadian itu, saksi segera keluar rumah sambil berteriak memberitahukan kepada saudara lainnya. Saat itu juga para saksi ini datang dan mendobrak pintu depan.
Saat warga berhasil masuk, pelaku ternyata sudah selesai melancarkan aksi bejatnya kepada cucunya. Pelaku saat itu langsung meninggalkan tempat. Namun pada akhirnya berhasil diamankan polisi.
Sementara korban, saat ditanya warga mengaku terpaksa melayani nafsu bejat kakeknya. Bahkan korban sempat diancam akan dibunuh jika menceritakan kepada orang lain
Sementara saat diinterogasi, NW mengaku sudah 10 kali berhubungan badan dengan korban. Perbuatan itu dilakukan sejak bulan Juli 2022 lalu. dia mengaku khilaf hingga berhubungan badan dengan cucunya sendiri yang seharusnya dia jaga kehormatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) JO pasal 76e dan atau pasal 81 ayat (2) Juncto Pasal 76d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Hafid)