Jember Hari Ini – Sejumlah rekanan wastafel penanganan Covid-19 kabupaten Jember tahun 2020 kecewa setelah mendapatkan kabar Pemkab Jember hanya menganggarkan dalam Perubahan APBD 2022 sebesar Rp1,5 miliar. Sebab, Pengadilan Negeri Jember sudah memerintahkan tergugat Bupati Jember dan BPBD Jember untuk membayar tunai kepada 14 rekanan senilai Rp13 miliar lebih.
Menurut kuasa hukum rekanan dari CV Putera Rasamala, Imam Muslim, saat didemo, Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan siap membayar jika putusan berkekuatan hukum tetap atau ada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, sebanyak 14 rekanan menggugat ke pengadilan. Setelah mengadu nasib di persidangan, 14 rekanan tersebut akhirnya berhasil memenangkan 41 gugatan. Bahkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jember sudah inkrah.
Dalam amar putusan, hakim memerintahkan tergugat, yakni BPBD Jember termasuk Bupati Jember membayar hak 14 rekanan dengan total Rp13 miliar lebih. Namun, kenyataannya Pemkab hanya menganggarkan Rp1,5 miliar dalam APBD Perubahan tahun 2022. Muslim berharap, Pemkab dan DPRD Jember tidak lagi mengulur-ulur waktu. Sebab, rekanan sudah rugi karena hampir 2 tahun harus menanggung biaya bunga pinjaman bank karena para rekanan tersebut sudah kolaps.
Anggota Badan Anggaran DPRD Jember, David Handoko Seto, menyatakan prihatin karena tim anggaran Pemkab Jember hanya menyediakan Rp1,5 miliar untuk membayar wastafel. Mestinya Pemkab Jember menganggarkan sesuai putusan pengadilan yang sudah berkuatan hukum tetap.
Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi berjanji akan menambah anggaran untuk pembayaran proyek wastafel. Sebab, anggaran untuk pembayaran wastafel sudah ada. Meski demikian, pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu. (Hafid)